Selasa, 08 Februari 2011

HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

Sistem perdagangan dengan memanfaatkan sarana internet (interconnection networking), yang selanjutnya disebut e-commerce telah mengubah wajah dunia bisnis Indonesia. Selain disebabkan oleh adanya perkembangan teknologi informasi, e-commerce lahir atas tuntunan masyarakat terhadap pelayanan yang serba cepat, mudah dan praktis. Melalui internet masyarakat memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam memilih produk (barang dan jasa) yang akan dipergunakan tentunya dengan berbagai kualitas dan kuantitas sesuai yang diinginkan.
E-commerce merupakan salah satu bentuk transaksi perdagangan yang paling banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Melalui transaksi perdagangan ini, konsep pasar tradisional (dimana penjual dan pembeli secara fisik bertemu) berubah menjadi konsep telemarketing (perdagangan jarak jauh dengan menggunakan internet).

E-commerce pun telah mengubah cara pembeli dalam memperoleh produk yang diinginkan. Melalui e-commerce semua formalitas-formalitas yang biasa digunakan dalam transaksi konvensional dikurangi di samping tentunya pembelipun memiliki kemampuan untuk mengumpulkan dan membandingkan informasi seperti barang dan jasa secara lebih leluasa tanpa dibatasi oleh wilayah (bordeless).

Perjanjian e-comerce yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan dalam bentuk dokumen elektronik, bila salah satu pihak melanggar kesepakatan tersebut/wanprestasi dari salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengugat ke Pengadilan dengan alat bukti dokumen elektronik.

Penyelesaian suatu sengketa tersebut atau kasus mutlak hanya menyadarkan pada keyakinan hakim ini adalah hal yang sangat riskan karena dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa keyakinan hakim tersebut akan bersifat subjektif, sehingga akan menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari hakim yang justru tidak memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara, maka sewajarnyalah apabila dalil-dalil yang dikemukakan para pihak yang bersengketa juga menjadi dasar pertimbangan bagi hakim agar dapat dicapai suatu keputusan yang objektif.

Transaksi yang dilakukan secara elektronik pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet (vide Pasal 1 angka 2 UU ITE).

Hubungan hukum merupakan merupakan hubungan antara dua pihak atau lebih (subyek hukum) yang mempunyai akibat hukum (menimbulkan hak dan kewajiban) dan diatur oleh hukum. Dalam hal ini hak merupakan kewenangan atau peranan yang ada pada seseorang (pemegangnya) untuk berbuat atas sesuatu yang menjadi obyek dari haknya itu terhadap orang lain. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh seseorang untuk memperoleh haknya atau karena telah m,endapatkan haknya dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum adalah sesuatu yang berguna, bernilai, berharga bagi subyek hukum dan dapat digunakan sebagai pokok hubungan hukum. Sedangkan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajibannya atau memiliki kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid).

Dalam lingkup privat, hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antar individu, sedangkan dalam lingkup public, hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antar warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan, yang antara lain berupa pelayanan publik dan transaksi informasi antar organisasi Pemerintahan.

Dalam kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya makna transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu, padahal dalam persepektif yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya ialah keberadaan suatu perikatan maupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena itu keberadaan ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi. Hal ini tentu saja terdapat pengecualian dalam konteks hubungan hukum yang menyangkut benda tidak bergerak, sebab dalam konteks tersebut perbuatannya sudah ditentukan oleh hukum, yaitu harus dilakukan secara ”terang” dan ”tunai”

Dalam lingkup keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi tersebut akan merujuk keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi hukum secara elektronik itu sendiri akan mencakup jual beli, lisensi, asuransi, sewa dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat. Dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksudkan untuk tujuan-tujuan perniagaan. Mengenai definisi public,  dalam Black Law Dictionary disebutkan bahwa public is relating or belonging to an entire community, state, or nation.

Hubungan hukum dalam kontrak elektronik timbul  sebagai perwujudan dari kebebasan berkontrak, yang dikenal dalam KUH Perdata. Asas ini disebut pula dengan freedom of contract atau laissez faire. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku halnya sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”       Mengenai freedom of contract ini, menarik untuk disimak apa yang dipaparkan oleh Aduru Rajendra Prasad sebagai berikut :
“The freedom of contract doctrine is an extension of ‘one of the most cherished aspects of individual liberty. It is nothing but leaving the parties as the best judges of their own bargains and persuading them to subjects to their own obligations. The doctrine was given full play in the 19th century on the ground that the parties are the best judges of their own interest, and if they freely and voluntarily entered into a contract the only function of the court was to enforce it. It was a reasonable social ideal and was upheld unless “injury is done to the economic interests of the community. Freedom of contract was judicially supported for the reason that is emphasized ‘the need for stability, certainty and predictability.”

Asas kebebasan berkontrak disebut dengan “sistem terbuka”, karena siapa saja dapat melakukan perjanjian dan apa saja dapat dibuat dalam perjanjian itu.
Dengan demikian perjanjian mempunyai kekuatan mengikat sama dengan undang-undang, bagi mereka yang membuat perjanjian. Pengertian ini mengandung makna bahwa perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang melakukan perjanjian, sehingga pihak ketiga atau pihak luar tidak dapat menuntut suatu hak berdasarkan perjanjian yang dilakukan pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.  
Meskipun demikian, terdapat pembatasan terhadap kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa perjanjian sah, apabila didasarkan pada:
1.    Kesepakatan dari mereka yang mengikatkan diri (agreement);
2.    Kecakapan dari pihak-pihak (Capacity);
3.    Mengenai hal tertentu (Certainty of terms);
4.    Suatu sebab yang halal (Consideration). 
Hubungan keperdataan antara para pihak dalam transaksi elektronik dituangkan dalam  dokumen elektronik  dan mengikat para pihak.  Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Dalam hal ini dokumen elektronik harus dipahami sebagai bentuk kesepakatan para pihak, yang bukan hanya diformulasikan dalam bentuk perjanjian elektronik namun juga dalam fitur-fitur yang disediakan, seperti “I agree,  I accept” sebagai bentuk persetujuan/kesepakatan.  Melihat formulasinya, maka kontrak elektronik tersebut  merupakan perjanjian baku.
Dalam pengertian konvensional, suatu transaksi terjadi jika terdapat kesepakatan (dua orang atau lebih terhadap suatu hal) yang dapat dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis. Kesepakatan tertulis lazim dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditanda-tangani oleh para pihak yang berkepentingan. Tanda tangan membuktikan bahwa seseorang mengikatkan diri terhadap klasul-klausul yang dituangkan dalam perjanjian tersebut.
Di dunia internet, kesepakatan terjadi secara elektronik. UU ITE mengakui transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik yang mengikat para pihak (vide Pasal 18 ayat (1)). Menjadi pertanyaan adalah kapan suatu suatu transaksi elektronik yang dilakukan melalui internet terjadi. Berdasarkan Pasal 20 UU ITE, transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim diterima dan disetujui oleh Penerima. Namun persetujuan tersebut harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik (misalnya dengan mengirimkan email konfirmasi). 
Pasal 20 UU ITE tersebut merupakan konsepsi dari pengaturan sistem hukum civil law yang dianut oleh Eropa daratan. Pihak yang memberikan penawaran (pengirim) adalah pihak yang mengiklankan barang/jasa melalui internet (misalnya amazon.com).        Mengenai hal  tersebut, dalam sistem hukum common law  (Eropa continental) dikenal pengaturan mengenai invitation to trade, tentang pelaku dalam transaksi elektronik. Namun demikian invitation to trade dalam sistem hukum common law tersebut mengatur hal yang sebaliknya, yaitu bahwa pihak yang dianggap memberikan penawaran adalah calon pembeli barang/jasa, dan pihak penerima adalah pihak yang mengiklankan barang/jasa di internet (amazon.com). Berkenaan dengan transaksi elektronik secara borderless, . Dengan demikian, sangat perlu diperhatikan mengenai para pihak yang akan bertransaksi beserta sistem hukum yang akan diberlakukan, karena akan terkait dengan konsekuensi hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, UU ITE telah mengatur mengenai pilihan hukum, yaitu bahwa para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya. Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas hukum perdata internasional (vide Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE).

B.   Perbandingan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik Negara-Negara ASEAN
1.    Transaksi Elektronik
Mengenai transaksi elektronik di Indonesia telah diatur melaui UU ITE, di Malaysia melalui Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen. Filipina melalui Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991, menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku, sedangkan pada negara ASEAN lainnya hal tersebut belum diatur.
2.    Perlindungan terhadap Data Pribadi serta Privasi.
Singapura sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw telah mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet. Sedangkan di Malaysia & Thailand masih berupa rancangan, sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
3.    Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.
4.     Spam
Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu. Singapura merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007), sedangkan di Malaysia & Thailand masih berupa rancangan. dan Indonesia melalui UU ITE belum menyinggung masalah spam. Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.
5.    Materi/Muatan Situs
Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.
6.    Hak Kekayaan Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak kekayaan intelektual. Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.
7.    Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8.    Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE. Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan. ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.
9.    Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet. Filipina merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse. Sedangkan Singapura mulai mendirikan ODR facilities. Thailand masih dalam bentuk rancangan. Malaysia masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice, dan Indonesia Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet. Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.

HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

Sistem perdagangan dengan memanfaatkan sarana internet (interconnection networking), yang selanjutnya disebut e-commerce telah mengubah wajah dunia bisnis Indonesia. Selain disebabkan oleh adanya perkembangan teknologi informasi, e-commerce lahir atas tuntunan masyarakat terhadap pelayanan yang serba cepat, mudah dan praktis. Melalui internet masyarakat memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam memilih produk (barang dan jasa) yang akan dipergunakan tentunya dengan berbagai kualitas dan kuantitas sesuai yang diinginkan.
E-commerce merupakan salah satu bentuk transaksi perdagangan yang paling banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Melalui transaksi perdagangan ini, konsep pasar tradisional (dimana penjual dan pembeli secara fisik bertemu) berubah menjadi konsep telemarketing (perdagangan jarak jauh dengan menggunakan internet).

E-commerce pun telah mengubah cara pembeli dalam memperoleh produk yang diinginkan. Melalui e-commerce semua formalitas-formalitas yang biasa digunakan dalam transaksi konvensional dikurangi di samping tentunya pembelipun memiliki kemampuan untuk mengumpulkan dan membandingkan informasi seperti barang dan jasa secara lebih leluasa tanpa dibatasi oleh wilayah (bordeless).

Perjanjian e-comerce yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan dalam bentuk dokumen elektronik, bila salah satu pihak melanggar kesepakatan tersebut/wanprestasi dari salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengugat ke Pengadilan dengan alat bukti dokumen elektronik.

Penyelesaian suatu sengketa tersebut atau kasus mutlak hanya menyadarkan pada keyakinan hakim ini adalah hal yang sangat riskan karena dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa keyakinan hakim tersebut akan bersifat subjektif, sehingga akan menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari hakim yang justru tidak memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara, maka sewajarnyalah apabila dalil-dalil yang dikemukakan para pihak yang bersengketa juga menjadi dasar pertimbangan bagi hakim agar dapat dicapai suatu keputusan yang objektif.

Transaksi yang dilakukan secara elektronik pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet (vide Pasal 1 angka 2 UU ITE).

Hubungan hukum merupakan merupakan hubungan antara dua pihak atau lebih (subyek hukum) yang mempunyai akibat hukum (menimbulkan hak dan kewajiban) dan diatur oleh hukum. Dalam hal ini hak merupakan kewenangan atau peranan yang ada pada seseorang (pemegangnya) untuk berbuat atas sesuatu yang menjadi obyek dari haknya itu terhadap orang lain. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh seseorang untuk memperoleh haknya atau karena telah m,endapatkan haknya dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum adalah sesuatu yang berguna, bernilai, berharga bagi subyek hukum dan dapat digunakan sebagai pokok hubungan hukum. Sedangkan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajibannya atau memiliki kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid).

Dalam lingkup privat, hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antar individu, sedangkan dalam lingkup public, hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antar warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan, yang antara lain berupa pelayanan publik dan transaksi informasi antar organisasi Pemerintahan.

Dalam kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya makna transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu, padahal dalam persepektif yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya ialah keberadaan suatu perikatan maupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena itu keberadaan ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi. Hal ini tentu saja terdapat pengecualian dalam konteks hubungan hukum yang menyangkut benda tidak bergerak, sebab dalam konteks tersebut perbuatannya sudah ditentukan oleh hukum, yaitu harus dilakukan secara ”terang” dan ”tunai”

Dalam lingkup keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi tersebut akan merujuk keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi hukum secara elektronik itu sendiri akan mencakup jual beli, lisensi, asuransi, sewa dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat. Dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksudkan untuk tujuan-tujuan perniagaan. Mengenai definisi public,  dalam Black Law Dictionary disebutkan bahwa public is relating or belonging to an entire community, state, or nation.

Hubungan hukum dalam kontrak elektronik timbul  sebagai perwujudan dari kebebasan berkontrak, yang dikenal dalam KUH Perdata. Asas ini disebut pula dengan freedom of contract atau laissez faire. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku halnya sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”       Mengenai freedom of contract ini, menarik untuk disimak apa yang dipaparkan oleh Aduru Rajendra Prasad sebagai berikut :
“The freedom of contract doctrine is an extension of ‘one of the most cherished aspects of individual liberty. It is nothing but leaving the parties as the best judges of their own bargains and persuading them to subjects to their own obligations. The doctrine was given full play in the 19th century on the ground that the parties are the best judges of their own interest, and if they freely and voluntarily entered into a contract the only function of the court was to enforce it. It was a reasonable social ideal and was upheld unless “injury is done to the economic interests of the community. Freedom of contract was judicially supported for the reason that is emphasized ‘the need for stability, certainty and predictability.”

Asas kebebasan berkontrak disebut dengan “sistem terbuka”, karena siapa saja dapat melakukan perjanjian dan apa saja dapat dibuat dalam perjanjian itu.
Dengan demikian perjanjian mempunyai kekuatan mengikat sama dengan undang-undang, bagi mereka yang membuat perjanjian. Pengertian ini mengandung makna bahwa perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang melakukan perjanjian, sehingga pihak ketiga atau pihak luar tidak dapat menuntut suatu hak berdasarkan perjanjian yang dilakukan pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.  
Meskipun demikian, terdapat pembatasan terhadap kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa perjanjian sah, apabila didasarkan pada:
1.    Kesepakatan dari mereka yang mengikatkan diri (agreement);
2.    Kecakapan dari pihak-pihak (Capacity);
3.    Mengenai hal tertentu (Certainty of terms);
4.    Suatu sebab yang halal (Consideration). 
Hubungan keperdataan antara para pihak dalam transaksi elektronik dituangkan dalam  dokumen elektronik  dan mengikat para pihak.  Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Dalam hal ini dokumen elektronik harus dipahami sebagai bentuk kesepakatan para pihak, yang bukan hanya diformulasikan dalam bentuk perjanjian elektronik namun juga dalam fitur-fitur yang disediakan, seperti “I agree,  I accept” sebagai bentuk persetujuan/kesepakatan.  Melihat formulasinya, maka kontrak elektronik tersebut  merupakan perjanjian baku.
Dalam pengertian konvensional, suatu transaksi terjadi jika terdapat kesepakatan (dua orang atau lebih terhadap suatu hal) yang dapat dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis. Kesepakatan tertulis lazim dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditanda-tangani oleh para pihak yang berkepentingan. Tanda tangan membuktikan bahwa seseorang mengikatkan diri terhadap klasul-klausul yang dituangkan dalam perjanjian tersebut.
Di dunia internet, kesepakatan terjadi secara elektronik. UU ITE mengakui transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik yang mengikat para pihak (vide Pasal 18 ayat (1)). Menjadi pertanyaan adalah kapan suatu suatu transaksi elektronik yang dilakukan melalui internet terjadi. Berdasarkan Pasal 20 UU ITE, transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim diterima dan disetujui oleh Penerima. Namun persetujuan tersebut harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik (misalnya dengan mengirimkan email konfirmasi). 
Pasal 20 UU ITE tersebut merupakan konsepsi dari pengaturan sistem hukum civil law yang dianut oleh Eropa daratan. Pihak yang memberikan penawaran (pengirim) adalah pihak yang mengiklankan barang/jasa melalui internet (misalnya amazon.com).        Mengenai hal  tersebut, dalam sistem hukum common law  (Eropa continental) dikenal pengaturan mengenai invitation to trade, tentang pelaku dalam transaksi elektronik. Namun demikian invitation to trade dalam sistem hukum common law tersebut mengatur hal yang sebaliknya, yaitu bahwa pihak yang dianggap memberikan penawaran adalah calon pembeli barang/jasa, dan pihak penerima adalah pihak yang mengiklankan barang/jasa di internet (amazon.com). Berkenaan dengan transaksi elektronik secara borderless, . Dengan demikian, sangat perlu diperhatikan mengenai para pihak yang akan bertransaksi beserta sistem hukum yang akan diberlakukan, karena akan terkait dengan konsekuensi hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, UU ITE telah mengatur mengenai pilihan hukum, yaitu bahwa para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya. Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas hukum perdata internasional (vide Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE).

B.   Perbandingan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik Negara-Negara ASEAN
1.    Transaksi Elektronik
Mengenai transaksi elektronik di Indonesia telah diatur melaui UU ITE, di Malaysia melalui Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen. Filipina melalui Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991, menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku, sedangkan pada negara ASEAN lainnya hal tersebut belum diatur.
2.    Perlindungan terhadap Data Pribadi serta Privasi.
Singapura sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw telah mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet. Sedangkan di Malaysia & Thailand masih berupa rancangan, sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
3.    Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.
4.     Spam
Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu. Singapura merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007), sedangkan di Malaysia & Thailand masih berupa rancangan. dan Indonesia melalui UU ITE belum menyinggung masalah spam. Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.
5.    Materi/Muatan Situs
Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.
6.    Hak Kekayaan Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak kekayaan intelektual. Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.
7.    Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8.    Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE. Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan. ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.
9.    Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet. Filipina merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse. Sedangkan Singapura mulai mendirikan ODR facilities. Thailand masih dalam bentuk rancangan. Malaysia masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice, dan Indonesia Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet. Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.